UU PDP dan Usaha Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi di Era Digital
Oleh : Sultan Isjad Ubaidillah Seperti yang kita tahu, pemerintah telah resmi mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-undang setelah disahkan oleh DPR pada tanggal 20 September dan kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Oktober lalu. UU PDP kini tercatat sebagai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut tentunya, selain memberikan kepastian hukum terkait Perlindungan Data Pribadi juga memberikan harapan terkait Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Mengingat juga sekarang ialah era digital, dimana segala hal dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui internet. Akan tetapi, kemudahan yang diberikan oleh internet juga membawa sebuah ancaman, terlebih lagi ancaman terhadap data pribadi. Banyak sekali ancaman terhadap data pribadi yang muncul di era digitalisasi. Era digitalisasi telah membawa kita kepada transformasi total terhadap kegiatan dalam masyarak...