UU PDP dan Usaha Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi di Era Digital
Oleh : Sultan Isjad Ubaidillah
Seperti
yang kita tahu, pemerintah telah resmi mengesahkan RUU PDP menjadi
Undang-undang setelah disahkan oleh DPR pada tanggal 20 September dan kemudian
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Oktober lalu. UU PDP
kini tercatat sebagai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi. Hal tersebut tentunya, selain memberikan kepastian hukum terkait
Perlindungan Data Pribadi juga memberikan harapan terkait Perlindungan Data
Pribadi di Indonesia. Mengingat juga sekarang ialah era digital, dimana segala
hal dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui internet. Akan tetapi, kemudahan
yang diberikan oleh internet juga membawa sebuah ancaman, terlebih lagi ancaman
terhadap data pribadi.
Banyak sekali ancaman terhadap data pribadi yang muncul
di era digitalisasi. Era digitalisasi telah membawa kita kepada transformasi
total terhadap kegiatan dalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut seperti
dalam berkomunikasi, berbisnis, bekerja, bahkan dalam berbelanja. Banyak sektor
yang mulai bertransformasi ke digital, seperti pada sektor bisnis yang mulai
marak beralih dari model konvensional ke model digital. Hal tersebut dilakukan
karena menimbang banyak sekali manfaat yang didapatkan, seperti kemudahan dalam
membuka usaha, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, dll. Selain itu, dewasa
ini juga sedang marak penggunaan sosial media oleh masyarakat yang digunakan
sebagai sarana untuk berkomunikasi.
Keunggulan-keunggulan
digitalisasi yang telah disebutkan di atas tentunya tidak hanya semata-mata
membawa hal positif saja. Tetapi, hal tersebut membawa sebuah resiko ancaman
pada data pribadi. Seperti disebutkan dalam paragraf sebelumnya, salah satu
contoh sektor yang dewasa ini bertransformasi ke digital ialah sektor bisnis.
Maka secara tidak langsung data-data terkait bisnis, penjual, dan pembeli harus
diunggah dalam laman internet. Hal tersebut kemudian memunculkan kerentanan
terkait keamanan data yang diunggah di internet. Mengingat sekarang, sangat
mudah sekali untuk mengakses segala hal di internet. Jikapun data tersebut
kemudian di-enkripsi atau di berikan
sebuah pengaman untuk membatasi aksesnya, bukan tidak mungkin data tersebut
untuk tetap dapat diakses dengan mudah mengingat maraknya juga hacking yang terjadi di dunia digital.
Selain itu, penggunaan media sosial yang marak oleh masyarakat juga memunculkan
kerentanan data pribadi yang dapat dengan mudah diunggah dan juga dapat dengan
mudah diakses.
Dari
berbagai masalah yang telah disebutkan di atas. Tentunya hadirnya UU PDP di era
digital dewasa ini, dapat menjadi solusi dan harapan terkait perlindungan data
pribadi di dalam dunia digital. Dengan adanya UU PDP, maka UU tersebut dapat
menjadi penjamin atau memberikan kepastian hukum terkait permasalahan di bidang
data pribadi. Usaha pemerintah, dengan menghadirkan UU PDP untuk memberikan
Perlindungan Data Pribadi patut diapresiasi. Mengingat maraknya kasus terkait
kebocoran data pribadi pada era digitalisasi ini, baik dalam lembaga pemerintah
ataupun non-pemerintah. Seperti kasus yang terjadi akhir-akhir ini, yaitu kasus
hacker Bjorka yang mengaku telah
meretas kurang lebih 105 juta data penduduk Indonesia dari database milik KPU.
Untuk
mengatasi permasalahan data pribadi di era digital, perlu adanya usaha baik
dari pemerintah dan masyarakat. Kedua komponen tersebut, harus bersatu untuk
mengatasi masalah terkait data pribadi yang terjadi di masyarakat baik yang
berbasis digital ataupun non-digital. Usaha pemerintah, dengan mengadakan UU
PDP tentunya harus diapresiasi. Dalam UU tersebut diatur segala hal terkait
Perlindungan Data Pribadi, yang salah satunya kemudian diatur mengenai Lembaga
yang menyelenggarakan Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut tercantum dalam Bab 9 tentang kelembagaan. Menurut saya, yang
perlu diperhatikan dalam pengadaan Lembaga untuk menyelenggarakan Perlindungan
Data Pribadi adalah keindependenan lembaga tersebut. Lembaga tersebut harus
bisa se-independen mungkin mengingat banyak juga pelanggaran terkait penggunaan
data pribadi dalam lingkungan pemerintahan. Merujuk data Breach Level Index
Gemalto yang dianalisis Beritagar.id (2018), jumlah kebocoran data di sektor
pemerintah menduduki peringkat ke-4 tertinggi. Hal tersebut tentunya menjadi alasan
kuat agar lembaga yang akan menyelenggarakan Perlindungan Data Pribadi harus
se-independen mungkin agar penyelenggaraan perlindungan tersebut dapat maksimal
dan tanpa pandang bulu.
Selain
usaha dari pemerintah, masyarakat pun dapat berpartisipasi secara aktif baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya
Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Bab 11 tentang Partisipasi
Masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif ataupun pasif. Secara
aktif, masyarakat dapat berkontribusi dengan mengawasi penyelenggaraan
perlindungan data pribadi dan melaporkan jika terjadi penyelewengan data
pribadi ataupun hal-hal yang melanggar UU PDP. Selain itu, masyarakat juga
dapat berpartisipasi secara pasif yaitu dengan meningkatkan literasi terkait
data pribadi dan selalu berhati-hati atau bersifat mawas terhadap data pribadi
sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya penyelewengan atau pelanggaran
terhadap data pribadi.
Kesimpulannya,
usaha pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam Perlindungan Data
Pribadi patut diapresiasi. Hal tersebut dapat menjadi solusi dan harapan
terkait Perlindungan Data Pibadi di Indonesia di tengah maraknya resiko ancaman
data pribadi dalam era digitalisasi. Selain itu, Lembaga penyelenggara
Perlindungan Data Pribadi yang telah diatur dalam UU PDP bab 9 tentang
kelembagaan harus bersifat independen, mengingat pelanggaran data pribadi juga
tidak sedikit dari pihak pemerintah. Dalam penyelenggaraan Perlindungan Data
Pribadi, masyarakat juga dapat turut berpartisipasi aktif baik secara langsung
ataupun tidak langsung, seseuai yang telah diatur dalam UU PDP bab 11 tentang
Partisipasi Masyarakat. Sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat saling bahu membahu demi melindungi data pribadi, mengingat dewasa ini sangat tinggi potensi penyelewangan terhadap data pribadi. Selain itu, data pribadi yang menurut Jelly Leviza, dalam Hukumonline.com, merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, sudah selayaknya untuk dijunjung dan dilindungi keberadaannya.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
CNN Indonesia. 2022. Jokowi Teken UU Perlindungan Data Pribadi,
Pelanggar Didenda Rp6M. CNN Indonesia.
Aghnia Adzkia. 2019. Maraknya Kebocoran Data Akun Jual Beli. Beritagar.id
Mochamad Januar Rizki. 2022. Bedah UU PDP: Akademisi Ingatkan Pentingnya Negara Lindungi Data Pribadi. Hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar