UU PDP dan Usaha Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi di Era Digital

 Oleh : Sultan Isjad Ubaidillah


Seperti yang kita tahu, pemerintah telah resmi mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-undang setelah disahkan oleh DPR pada tanggal 20 September dan kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Oktober lalu. UU PDP kini tercatat sebagai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut tentunya, selain memberikan kepastian hukum terkait Perlindungan Data Pribadi juga memberikan harapan terkait Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Mengingat juga sekarang ialah era digital, dimana segala hal dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui internet. Akan tetapi, kemudahan yang diberikan oleh internet juga membawa sebuah ancaman, terlebih lagi ancaman terhadap data pribadi.

            Banyak sekali ancaman terhadap data pribadi yang muncul di era digitalisasi. Era digitalisasi telah membawa kita kepada transformasi total terhadap kegiatan dalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut seperti dalam berkomunikasi, berbisnis, bekerja, bahkan dalam berbelanja. Banyak sektor yang mulai bertransformasi ke digital, seperti pada sektor bisnis yang mulai marak beralih dari model konvensional ke model digital. Hal tersebut dilakukan karena menimbang banyak sekali manfaat yang didapatkan, seperti kemudahan dalam membuka usaha, dapat menjangkau pasar yang lebih luas, dll. Selain itu, dewasa ini juga sedang marak penggunaan sosial media oleh masyarakat yang digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi.

Keunggulan-keunggulan digitalisasi yang telah disebutkan di atas tentunya tidak hanya semata-mata membawa hal positif saja. Tetapi, hal tersebut membawa sebuah resiko ancaman pada data pribadi. Seperti disebutkan dalam paragraf sebelumnya, salah satu contoh sektor yang dewasa ini bertransformasi ke digital ialah sektor bisnis. Maka secara tidak langsung data-data terkait bisnis, penjual, dan pembeli harus diunggah dalam laman internet. Hal tersebut kemudian memunculkan kerentanan terkait keamanan data yang diunggah di internet. Mengingat sekarang, sangat mudah sekali untuk mengakses segala hal di internet. Jikapun data tersebut kemudian di-enkripsi atau di berikan sebuah pengaman untuk membatasi aksesnya, bukan tidak mungkin data tersebut untuk tetap dapat diakses dengan mudah mengingat maraknya juga hacking yang terjadi di dunia digital. Selain itu, penggunaan media sosial yang marak oleh masyarakat juga memunculkan kerentanan data pribadi yang dapat dengan mudah diunggah dan juga dapat dengan mudah diakses.

Dari berbagai masalah yang telah disebutkan di atas. Tentunya hadirnya UU PDP di era digital dewasa ini, dapat menjadi solusi dan harapan terkait perlindungan data pribadi di dalam dunia digital. Dengan adanya UU PDP, maka UU tersebut dapat menjadi penjamin atau memberikan kepastian hukum terkait permasalahan di bidang data pribadi. Usaha pemerintah, dengan menghadirkan UU PDP untuk memberikan Perlindungan Data Pribadi patut diapresiasi. Mengingat maraknya kasus terkait kebocoran data pribadi pada era digitalisasi ini, baik dalam lembaga pemerintah ataupun non-pemerintah. Seperti kasus yang terjadi akhir-akhir ini, yaitu kasus hacker Bjorka yang mengaku telah meretas kurang lebih 105 juta data penduduk Indonesia dari database milik KPU.

Untuk mengatasi permasalahan data pribadi di era digital, perlu adanya usaha baik dari pemerintah dan masyarakat. Kedua komponen tersebut, harus bersatu untuk mengatasi masalah terkait data pribadi yang terjadi di masyarakat baik yang berbasis digital ataupun non-digital. Usaha pemerintah, dengan mengadakan UU PDP tentunya harus diapresiasi. Dalam UU tersebut diatur segala hal terkait Perlindungan Data Pribadi, yang salah satunya kemudian diatur mengenai Lembaga yang menyelenggarakan Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut tercantum dalam  Bab 9 tentang kelembagaan. Menurut saya, yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Lembaga untuk menyelenggarakan Perlindungan Data Pribadi adalah keindependenan lembaga tersebut. Lembaga tersebut harus bisa se-independen mungkin mengingat banyak juga pelanggaran terkait penggunaan data pribadi dalam lingkungan pemerintahan. Merujuk data Breach Level Index Gemalto yang dianalisis Beritagar.id (2018), jumlah kebocoran data di sektor pemerintah menduduki peringkat ke-4 tertinggi. Hal tersebut tentunya menjadi alasan kuat agar lembaga yang akan menyelenggarakan Perlindungan Data Pribadi harus se-independen mungkin agar penyelenggaraan perlindungan tersebut dapat maksimal dan tanpa pandang bulu.

Selain usaha dari pemerintah, masyarakat pun dapat berpartisipasi secara aktif baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Bab 11 tentang Partisipasi Masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif ataupun pasif. Secara aktif, masyarakat dapat berkontribusi dengan mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan melaporkan jika terjadi penyelewengan data pribadi ataupun hal-hal yang melanggar UU PDP. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi secara pasif yaitu dengan meningkatkan literasi terkait data pribadi dan selalu berhati-hati atau bersifat mawas terhadap data pribadi sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya penyelewengan atau pelanggaran terhadap data pribadi.

Kesimpulannya, usaha pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam Perlindungan Data Pribadi patut diapresiasi. Hal tersebut dapat menjadi solusi dan harapan terkait Perlindungan Data Pibadi di Indonesia di tengah maraknya resiko ancaman data pribadi dalam era digitalisasi. Selain itu, Lembaga penyelenggara Perlindungan Data Pribadi yang telah diatur dalam UU PDP bab 9 tentang kelembagaan harus bersifat independen, mengingat pelanggaran data pribadi juga tidak sedikit dari pihak pemerintah. Dalam penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi, masyarakat juga dapat turut berpartisipasi aktif baik secara langsung ataupun tidak langsung, seseuai yang telah diatur dalam UU PDP bab 11 tentang Partisipasi Masyarakat. Sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat saling bahu membahu demi melindungi data pribadi, mengingat dewasa ini sangat tinggi potensi penyelewangan terhadap data pribadi. Selain itu, data pribadi yang menurut Jelly Leviza, dalam Hukumonline.com, merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, sudah selayaknya untuk dijunjung dan dilindungi keberadaannya.





-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

CNN Indonesia. 2022. Jokowi Teken UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Didenda Rp6M. CNN Indonesia.

Aghnia Adzkia. 2019. Maraknya Kebocoran Data Akun Jual Beli. Beritagar.id

Mochamad Januar Rizki. 2022. Bedah UU PDP: Akademisi Ingatkan Pentingnya Negara Lindungi Data Pribadi. Hukumonline.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DUALISME HUKUM PERDATA DI INDONESIA

KRIMINALISASI SEKS DI LUAR NIKAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BARU