KRIMINALISASI SEKS DI LUAR NIKAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BARU
Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah Tidak lama ini, DPR baru saja mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dimana KUHP tersebut akan menggantikan KUHP Indonesia lama/ Wetboek van Straftrecht yang telah digunakan sejak masa pemerintahan kolonial Belanda tepatnya sejak tahun 1918 [1] . KUHP baru tersebut, disahkan pada tanggal 6 Desember lalu dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 [2] . KUHP baru tersebut memang memiiki urgensi dalam pengesahannya mengingat KUHP lama peninggalan Belanda mulai tidak relevan dengan kondisi masyarakat. Akan tetapi, pengesahan KUHP baru tersebut menimbulkan perhatian yang tinggi dari masyarakat dan tidak sedikit pasal di dalamnya yang memunculkan kontroversi. Salah satu pasal yang menuai kontroversi di masyarakat ialah Pasal 411 KUHP baru yang mengatur mengenai seks di luar nikah. Pasal 411 ayat (1) KUHP baru berbunyi “Setiap orang ya...