KRIMINALISASI SEKS DI LUAR NIKAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BARU

 Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah

           Tidak lama ini, DPR baru saja mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dimana KUHP tersebut akan menggantikan KUHP Indonesia lama/ Wetboek van Straftrecht yang telah digunakan sejak masa pemerintahan kolonial Belanda tepatnya sejak tahun 1918[1]. KUHP baru tersebut, disahkan pada tanggal 6 Desember lalu dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023[2]. KUHP baru tersebut memang memiiki urgensi dalam pengesahannya mengingat KUHP lama peninggalan Belanda mulai tidak relevan dengan kondisi masyarakat. Akan tetapi, pengesahan KUHP baru tersebut menimbulkan perhatian yang tinggi dari masyarakat dan tidak sedikit pasal di dalamnya yang memunculkan kontroversi. Salah satu pasal yang menuai kontroversi di masyarakat ialah Pasal 411 KUHP baru yang mengatur mengenai seks di luar nikah.

Pasal 411 ayat (1) KUHP baru berbunyi “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. Hal tersebut membuat perdebatan di masyarakat karena pada pasal tersebut mengatur mengenai seks yang dimana hal tersebut terlalu privat untuk dijangkau oleh negara, mengancam hak dan kebebasan manusia, dan pasal tersebut dinilai rancu terkait penegakannya. Selain menimbulkan perdebatan di masyrakat, Pasal ini juga menuai reaksi dan kritik dari media-media internasional. Salah satu media internasional yang bereaksi dan memberi kritikan terhadap pasal 411 KUHP baru adalah CNN. CNN mengkhawatirkan Pasal tersebut telah melanggar hak dan kebebasan manusia dan mengancam industri pariwisata Indonesia[3].

Dari berbagai kontroversi yang timbul dari pasal tersebut, ada baiknya kita mengkaji atau melihat baik pasal 411 ataupun KUHP terlebih dahulu secara komprehensif untuk melihat permasalahan ini se-objektif mungkin. Dimulai kita lihat dari KUHP terlebih dahulu, KUHP baru, yang tidak lama ini disahkan oleh DPR memang memiliki urgensi tersendiri dalam pengesahannya. Seperti yang kita tahu, KUHP lama Indonesia adalah KUHP peninggalan zaman Belanda (Wetboek van Straftrecht) yang berlaku sejak tahun 1918. Dengan berkembangnya masyarakat Indonesia yang begitu cepat dan tuntutan akan keadilan begitu kuat, rumusan hukum pidana yang terdapat dalam KUHP tidak lagi mampu untuk dijadikan dasar hukum untuk mengatasi problem kejahatan dan tuntutan keadilan[4]. Kemudian dari pernyataan tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pengesahan KUHP baru dilakukan atas urgensi untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan masyarakat.

Jika kita kaitkan pada Pasal 411 KUHP baru dengan kesimpulan yang kita dapatkan, maka perumusan Pasal 411 KUHP adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia sekarang, mengingat pada KUHP lama tidak diatur hal tersebut karena pada masa pemerintahan kolonial, tidak ada satu norma dalam kehidupan orang-orang Belanda yang mengatur mengenai seks di luar nikah, yang dimana hal tersebut berbanding terbalik dengan kehidupan masyarakat sekarang yang mana seks di luar nikah diatur secara tidak langsung di kehidupan masyarakat dalam norma agama dan norma kesusilaan. Maka dengan begitu Pasal 411 KUHP telah memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, dalam kenyataannya, tidak sedikit masyarakat yang justru menentang kehadiran Pasal 411 KUHP. Hal tersebut karena dinilai melanggar kebebasan/hak seseorang dan mengancam industri pariwisata Indonesia. Dalam konteks kriminalisasi seks di luar nikah melanggar kebebasan/hak seseorang, menurut penulis hal tersebut sepenuhnya keliru. Bagaimana bisa suatu tindakan zina dikaitkan dengan kebebasan atau hak seseorang, yang dimana hal tersebut secara jelas telah ditentang oleh agama dan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat.

Mengenai kebebasan, kebebasan individu dibatasi oleh kebebasan individu lainnya[5]. Sehingga, seseorang dalam kehidupan masyarakat tidak dapat sepenuhnya bebas, karena seseorang tersebut dalam kebebasannya juga harus memperhatikan kebebasan orang lain dan peraturan/norma yang hidup di sekelilingnya. Dalam konteks seks di luar nikah, kebebasan untuk melakukan hal tersebut memang tidak melanggar kebebasan orang lain jika keduanya setuju. Akan tetapi hal tersebut bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan membawa lebih banyak mudharat. Seks di luar nikah dapat menciptakan resiko terjadinya tindak pidana terkait aborsi, mengingat dalam tindakan tersebut terdapat resiko kehamilan yang tidak diinginkan. Dengan adanya Pasal 411 KUHP baru, juga merupakan usaha untuk menekan tindakan kriminal aborsi dengan upaya preventif.

Kemudian, untuk masalah ancaman dalam industri pariwisata dengan adanya Pasal 411 KUHP baru, mengingat Indonesia memang memiliki ketertarikan tersendiri dalam pariwisatanya di kancah internasional. Banyak pendatang berdatangan untuk berwisata di Indonesia. Kemudian yang menjadi kekhawatiran adalah banyak dari pendatang tersebut datang bersama kekasihnya dan kemudian timbul kekhawatiran jika mereka juga dapat dipidana karena melakukan seks di luar nikah. Hal tersebut dapat kita jawa dengan terlebih dahulu memperhatikan Pasal 411 KUHP baru lebih lanjut. Dalam Pasal 411 ayat (2) KUHP, disebutkan “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan”. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pasal ini adalah Pasal dengan delik aduan. Delik aduan adalah salah satu jenis delik atau tindak pidana yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan, bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan[6]. Sehingga, seseorang baru dapat dipidana dengan Pasal 411 KUHP baru jika mendapat aduan, selama tidak ada aduan maka seseorang tidak dapat dipidana dengan pasal tersebut.

            Pasal 411 KUHP baru memang menimbulkan banyak kontroversi dan kritikan dari banyak pihak. Akan tetapi, menurut penulis pasal tersebut merupakan bentuk penyesuaian terkait perkembangan masyarakat masa kini, yang disesuaikan dengan mengangkat nilai dari norma-norma yang ada di masyarkat, pengangkatan nilai-nilai dari norma yang ada di masyarakat merupakan tindakan yang benar karena hal tersebut merupakan salah satu hukum formil di Indonesia. Kontroversi yang timbul, mungkin hanya bentuk dari sebuah adaptasi dari hukum sebelumnya. Dengan adanya masa penyesuaian selama 3 tahun untuk betul-betul menerapkan KUHP baru diharapkan cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi. Pemerintah juga pada masa tersebut diharapkan agar terus gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mempercepat dan memudahkan masyarakat untuk berdaptasi dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru di Indonesia.

            Kesimpulannya, KUHP baru merupakan sebuah perbaikan dari KUHP lama yang tak lagi relevan bagi masyarakat Indonesia sekarang. Akan tetapi, dalam pengesahannya timbul berbagai kontroversi dan kritikan dari berbagai pihak. Salah satu pasal yang timbul kontroversi adalah Pasal 411 KUHP baru. Menurut penulis, pasal tersebut sudah sesuai dan merupakan bentuk akomodasi dari kebutuhan hukum masyarakat sekarang. Berbagai kontroversi dan kritikan yang timbul adalah sebagai bentuk dari adaptasi masyarakat dan hal tersebut merupakan hal yang normal. Kontroversi dan kritikan yang timbul harus ditanggapi pemerintah dengan cermat dan bijak. pemerintah juga tetap harus bersikap terbuka terhadap kritikan tersebut dan melakukan koreksi jika memang beberapa pasal dalam KUHP baru memang bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, dalam masa peralihan KUHP lama ke KUHP baru, pemerintah harus gencar dalam melakukan sosialisasi dalam masyarakat agar tidak timbul miss konsepsi dan mempercepat penyesuaian masyarakat dengan KUHP baru.


[1] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 55

[2] Matius Alfons Hutajulu, “Pengesahan RKUHP oleh DPR Jadi Sorotan Media Internasional”, https://news.detik.com/berita/d-6446669/pengesahan-rkuhp-oleh-dpr-jadi-sorotan-media-internasional diakses pada 12 Desember 2022.

[3] Mansur Jamaluddin dkk, “Indonesia Bans Sex Outside Marriage as Parliament Passes Sweeping New Criminal Code”, https://edition.cnn.com/2022/12/05/asia/indonesia-new-code-passed-sex-cohabitation-intl-hnk/index.html diakses pada 12 Desember 2022.

[4] Nunung Nugrogo, ‘Urgensi Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Dinamika Masyarakat Indonesia’, Jurnal Spektrum Hukum, 14.1 (2017), 44–70.

[5] S Futaqi, ‘Konsepsi Dan Limitasi Toleransi Dalam Merayakan Keberagaman Dan Kebebasan Manusia’, Annual Conference for Muslim Scholars, 2, 2019, 156–67.

[6] Wempi Jh. Kumendong, ‘Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan’, Jurnal Hukum Unsrat, 23.9 (2017), 53–62.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DUALISME HUKUM PERDATA DI INDONESIA

UU PDP dan Usaha Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi di Era Digital