KRIMINALISASI SEKS DI LUAR NIKAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BARU
Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah
Tidak lama ini, DPR baru saja mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dimana KUHP tersebut akan menggantikan KUHP Indonesia lama/ Wetboek van Straftrecht yang telah digunakan sejak masa pemerintahan kolonial Belanda tepatnya sejak tahun 1918[1]. KUHP baru tersebut, disahkan pada tanggal 6 Desember lalu dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023[2]. KUHP baru tersebut memang memiiki urgensi dalam pengesahannya mengingat KUHP lama peninggalan Belanda mulai tidak relevan dengan kondisi masyarakat. Akan tetapi, pengesahan KUHP baru tersebut menimbulkan perhatian yang tinggi dari masyarakat dan tidak sedikit pasal di dalamnya yang memunculkan kontroversi. Salah satu pasal yang menuai kontroversi di masyarakat ialah Pasal 411 KUHP baru yang mengatur mengenai seks di luar nikah.
Pasal 411 ayat (1) KUHP baru berbunyi “Setiap orang
yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya,
dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori II”. Hal tersebut membuat perdebatan
di masyarakat karena pada pasal tersebut mengatur mengenai seks yang dimana hal
tersebut terlalu privat untuk dijangkau oleh negara, mengancam hak dan
kebebasan manusia, dan pasal tersebut dinilai rancu terkait penegakannya.
Selain menimbulkan perdebatan di masyrakat, Pasal ini juga menuai reaksi dan
kritik dari media-media internasional. Salah satu media internasional yang
bereaksi dan memberi kritikan terhadap pasal 411 KUHP baru adalah CNN. CNN
mengkhawatirkan Pasal tersebut telah melanggar hak dan kebebasan manusia dan
mengancam industri pariwisata Indonesia[3].
Dari berbagai kontroversi
yang timbul dari pasal tersebut, ada baiknya kita mengkaji atau melihat baik
pasal 411 ataupun KUHP terlebih dahulu secara komprehensif untuk melihat
permasalahan ini se-objektif mungkin. Dimulai kita lihat dari KUHP terlebih
dahulu, KUHP baru, yang tidak lama ini disahkan oleh DPR memang memiliki
urgensi tersendiri dalam pengesahannya. Seperti yang kita tahu, KUHP lama
Indonesia adalah KUHP peninggalan zaman Belanda (Wetboek van Straftrecht) yang berlaku sejak tahun 1918. Dengan
berkembangnya masyarakat Indonesia yang begitu cepat dan tuntutan akan keadilan
begitu kuat, rumusan hukum pidana yang terdapat dalam KUHP tidak lagi mampu
untuk dijadikan dasar hukum untuk mengatasi problem kejahatan dan tuntutan
keadilan[4].
Kemudian dari pernyataan tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa
pengesahan KUHP baru dilakukan atas urgensi untuk menyesuaikan hukum dengan
perkembangan masyarakat.
Jika kita kaitkan pada Pasal
411 KUHP baru dengan kesimpulan yang kita dapatkan, maka perumusan Pasal 411
KUHP adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia sekarang, mengingat
pada KUHP lama tidak diatur hal tersebut karena pada masa pemerintahan
kolonial, tidak ada satu norma dalam kehidupan orang-orang Belanda yang
mengatur mengenai seks di luar nikah, yang dimana hal tersebut berbanding
terbalik dengan kehidupan masyarakat sekarang yang mana seks di luar nikah
diatur secara tidak langsung di kehidupan masyarakat dalam norma agama dan
norma kesusilaan. Maka dengan begitu Pasal 411 KUHP telah memenuhi kebutuhan
masyarakat. Akan tetapi, dalam kenyataannya, tidak sedikit masyarakat yang
justru menentang kehadiran Pasal 411 KUHP. Hal tersebut karena dinilai
melanggar kebebasan/hak seseorang dan mengancam industri pariwisata Indonesia.
Dalam konteks kriminalisasi seks di luar nikah melanggar kebebasan/hak
seseorang, menurut penulis hal tersebut sepenuhnya keliru. Bagaimana bisa suatu
tindakan zina dikaitkan dengan
kebebasan atau hak seseorang, yang dimana hal tersebut secara jelas telah
ditentang oleh agama dan norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat.
Mengenai kebebasan,
kebebasan individu dibatasi oleh kebebasan individu lainnya[5].
Sehingga, seseorang dalam kehidupan masyarakat tidak dapat sepenuhnya bebas,
karena seseorang tersebut dalam kebebasannya juga harus memperhatikan kebebasan
orang lain dan peraturan/norma yang hidup di sekelilingnya. Dalam konteks seks
di luar nikah, kebebasan untuk melakukan hal tersebut memang tidak melanggar
kebebasan orang lain jika keduanya setuju. Akan tetapi hal tersebut
bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan membawa lebih banyak mudharat. Seks di luar nikah dapat
menciptakan resiko terjadinya tindak pidana terkait aborsi, mengingat dalam
tindakan tersebut terdapat resiko kehamilan yang tidak diinginkan. Dengan
adanya Pasal 411 KUHP baru, juga merupakan usaha untuk menekan tindakan
kriminal aborsi dengan upaya preventif.
Kemudian, untuk masalah
ancaman dalam industri pariwisata dengan adanya Pasal 411 KUHP baru, mengingat
Indonesia memang memiliki ketertarikan tersendiri dalam pariwisatanya di kancah
internasional. Banyak pendatang berdatangan untuk berwisata di Indonesia.
Kemudian yang menjadi kekhawatiran adalah banyak dari pendatang tersebut datang
bersama kekasihnya dan kemudian timbul kekhawatiran jika mereka juga dapat
dipidana karena melakukan seks di luar nikah. Hal tersebut dapat kita jawa
dengan terlebih dahulu memperhatikan Pasal 411 KUHP baru lebih lanjut. Dalam
Pasal 411 ayat (2) KUHP, disebutkan “Terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a.
suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya
bagi orang yang tidak terikat perkawinan”. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pasal
ini adalah Pasal dengan delik aduan. Delik aduan adalah salah satu jenis delik
atau tindak pidana yang dalam rumusan delik dengan tegas dinyatakan, bahwa
tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang
berkepentingan[6].
Sehingga, seseorang baru dapat dipidana dengan Pasal 411 KUHP baru jika
mendapat aduan, selama tidak ada aduan maka seseorang tidak dapat dipidana
dengan pasal tersebut.
Pasal
411 KUHP baru memang menimbulkan banyak kontroversi dan kritikan dari banyak
pihak. Akan tetapi, menurut penulis pasal tersebut merupakan bentuk penyesuaian
terkait perkembangan masyarakat masa kini, yang disesuaikan dengan mengangkat
nilai dari norma-norma yang ada di masyarkat, pengangkatan nilai-nilai dari
norma yang ada di masyarakat merupakan tindakan yang benar karena hal tersebut
merupakan salah satu hukum formil di Indonesia. Kontroversi yang timbul,
mungkin hanya bentuk dari sebuah adaptasi dari hukum sebelumnya. Dengan adanya
masa penyesuaian selama 3 tahun untuk betul-betul menerapkan KUHP baru
diharapkan cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi. Pemerintah juga pada masa
tersebut diharapkan agar terus gencar dalam melakukan sosialisasi kepada
masyarakat agar mempercepat dan memudahkan masyarakat untuk berdaptasi dengan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru di Indonesia.
[1] Teguh
Prasetyo, Hukum Pidana, (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 55
[2] Matius
Alfons Hutajulu, “Pengesahan RKUHP oleh DPR Jadi Sorotan Media Internasional”, https://news.detik.com/berita/d-6446669/pengesahan-rkuhp-oleh-dpr-jadi-sorotan-media-internasional
diakses pada 12 Desember 2022.
[3] Mansur
Jamaluddin dkk, “Indonesia Bans Sex Outside Marriage as Parliament Passes
Sweeping New Criminal Code”, https://edition.cnn.com/2022/12/05/asia/indonesia-new-code-passed-sex-cohabitation-intl-hnk/index.html
diakses pada 12 Desember 2022.
[4] Nunung Nugrogo, ‘Urgensi Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam
Dinamika Masyarakat Indonesia’, Jurnal
Spektrum Hukum, 14.1 (2017), 44–70.
[5] S Futaqi, ‘Konsepsi Dan Limitasi Toleransi Dalam Merayakan Keberagaman Dan
Kebebasan Manusia’, Annual Conference for
Muslim Scholars, 2, 2019, 156–67.
[6] Wempi Jh. Kumendong, ‘Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan’,
Jurnal Hukum Unsrat, 23.9 (2017),
53–62.
Komentar
Posting Komentar