KONFLIK HUKUM DAN PENYELESAIANNYA DI INDONESIA

 Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah

      I.         Penyelesaian Konflik Hukum antar Undang-undang 

            Pada konflik hukum yang pertama, yaitu konflik hukum antar undang-undang dapat diselesaikan dengan 3 asas hukum, yang pertama adalah asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau menyimpangi peraturan yang lebih tinggi hirearkinya. Asas ini tentunya dapat digunakan mengingat Indonesia menganut teori hirearki perundang-undangan atau dikenal juga dengan Stufenbau Theory yang digagas oleh Hans Kelsen. Hal tersebut terlihat dengan diaturnya hirearki peraturan perundang-undangan di Indonesia pada Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, hirearki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah:

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-undang/Peraturang Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten

Dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior maka, peraturan yang hirearkinya lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Contohnya, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, karena hirearki Undang-undang lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah. Jika menyimpang, maka yang perlu dibenahi atau dirubah ialah Peraturan Pemerintahnya. Kemudian, terkait hak menguji peraturan perundang-undangan (rechtlijke toetsingrecht) apakah bertentangan dengan hirearkinya, baik secara uji formil ataupun materil terdapat pada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Perbedaan hak menguji antara MK dan MA adalah MK menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar[1] dan MA menguji terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah atau di bawah Undang-Undang (seperti: Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, dll.) terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Undang-undang).[2]

            Kemudian adalah penyelesaian konflik hukum antar undang-undang dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Asas in menyatakan bahwa peraturan yang bersifat lebih khusus mengenyampingkan peraturan yang bersifat umum. Asas ini hanya dapat berlaku pada peraturan yang mengatur terkait substansi yang sama dan memiliki hirearki yang sama juga. Sehingga, dengan adanya asas ini, peraturan yang bersifat khusus lebih diutamakan jika terdapat pula peraturan yang mengatur terkait hal yang sama dan memiliki hirearki yang sama tetapi bersifat lebih umum/general. Contoh penggunaan asas ini dalam penyelesaian konflik hukum antar undang-undang adalah misalnya pada Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pada Pasal tersebut termuat asas kebebasan berkontrak yang dimana kemudian hal tersebut bertentangan dengan Pasal 22 KUHD yang mengharuskan pendirian sebuah Firma dilandasi dengan bentuk akta otentik. Kedua Pasal tersebut sama-sama mengatus mengenai perjanjian dan memiliki hirearki yang sama, yaitu undang-undang. Akan tetapi, bentuk perjanjian yang diatur dalam kedua pasal tersebut berbeda, jika Pasal 1338 KUHPer ayat 1 menggunakan asas kebebasan berkontrak, sedangkan Pasal 22 KUHD mengharuskan sebuah perjanjian/kontrak dalam mendirikan Firma harus dalam bentuk akta yang otentik. Maka dalam menyelesaikan konflik hukum tersebut, dapat digunakan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang kemudian peraturan yang bersifat lebih khusus, yang dalam hal ini Pasal 22 KUHD, dapat mengenyampingkan peraturan yang bersifat lebih umum, yaitu Pasal 1338 KUHPerdata ayat 1.

            Asas terakhir yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik hukum antar undang-undang, yaitu asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru dapat mengenyampingkan peraturan yang lebih lama. Sama seperti asas sebelumnya, asas ini juga hanya berlaku pada peraturan yang mengatur terkait substansi yang sama dan memiliki hirearki yang sama pula. Hadirnya asas ini bertujuan untuk mengatasi ketidakpastian hukum ketika terdapat peraturan baru yang dikeluarkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya. Jika terjadi hal tersebut, maka menurut asas ini peraturan sebelumnya yang digantikan sudah secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum lagi, meskipun pada peraturan yang baru tidak disebutkan secara tegas terkait pencabutan peraturan sebelumnya. Contohnya ialah pada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada contoh di atas, UU No. 12 Tahun 2011 secara tegas dicabut berlakunya oleh UU No. 15 Tahun 2019.

   II.            Penyelesaian Konflik Hukum Undang-undang dengan Putusan Pengadilan

            Sama seperti konflik hukum sebelumnya, pada konflik hukum antara undang-undang dengan putusan pengadilan dapat juga diselesaikan dengan menggunakan asas, yaitu asas Res Yudicata Pro Veritate Habitur. Asas tersebut menjelaskan apabila terdapat putusan pengadilan/hakim bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam perundang-undangan, maka putusan hakimlah yang dianggap benar. Bahkan, dalam penerapannya, jika memang diperlukan untuk menyimpang dari undang-undang, hakim justru diwajibkan untuk menyimpang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Contohnya ialah pada Pasal 209 KUH Perdata yang memuat alasan perceraian, yaitu:

  1. Zina
  2. Meninggalkan tempat bersama dengan sengaja
  3. Hukuman penajara 5 tahun atau lebih
  4. Melukai berat atau mengeniaya suami/istri sehingga membahayakan jiwa, atau menyebabkan luka yang berbahaya

Akan tetapi, saat ini hakimpun dapat memutus sebuah perceraian dengan dasar putusan karena adanya keretakan atau percekcokan antara suami istri yang tidak dapat dipulihkan kembali.

  III.           Penyelesaian Konflik Hukum antara Undang-undang dengan Hukum Adat/Kebiasaan

            Pada konflik hukum ini, sedikit berbeda penyelesaiannya dengan konflik hukum sebelumnya. Jika konflik hukum sebelumnya dapat diselesaikan dengan menggunakan asas, pada konflik hukum antara undang-undang dengan hukum adat/kebiasaan dapat diselesaikan dengan melihat terlebih dahulu sifat dari Undang-undang yang bertentangan. Menurut sifatnya, hukum terbagi atas hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa[3]. Peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa atau disebut juga dwingenrecht, yaitu ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan itu harus dilaksanakan oleh setiap orang dan tidak boleh disimpangi oleh siapapun. Sehingga, jika hukum adat/kebiasaan bertentangan dengan undang-undang yang bersifat dwingenrech. Maka hukum yang dilaksanakan adalah undang-undang, dan hukum adat/kebiasaan harus dikesampingkan. Contoh dari hukum yang bersifat dwingenrecht yaitu seperti hukum pidana, hukum agraria, hukum pajak, dll.

            Kemudian pada sifat hukum yang kedua, yaitu sifat yang mengatur atau dapat juga disebut anfullenrecht yaitu ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dapat disimapngi oleh para pihak yang membuat perjanjian asal ada kata sepakat di antara para pihak tersebut. Sehingga, jika hukum adat/kebiasaan bertentangan dengan hukum/undang-undang yang memiliki sifat anfullenrecht, maka undang-undang dapat disimpangi dan hukum adat/kebiasaan dapat tetap ditegakkan. Contoh dari hukum yang memiliki sifat anfullenrecht, yaitu hukum perdata, dagang, dll.

   IV.          Penyelesaian Konflik antara Hukum Adat/Kebiasaan dengan Putusan Pengadilan

            Pada konfik hukum yang terakhir ini, penyelesaiannya sama dengan konflik hukum antara undang-undang dengan putusan hakim/pengadilan, yaitu dengan menggunakan asas Res Yudicata Pro Veritate Habitur. Sehingga, apabila ada hukum adat/kebiasaan yang bertentangan dengan putusan hakim/pengadilan, maka putusan hakim/pengadilanlah yang dianggap benar.



[1] UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat 1 huruf a

[2] UU No. 5 tahun 2004 Pasal 31

[3] Wilia Wahyuni, Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa, https://www.hukumonline.com/berita/a/sifat-hukum-yang-mengatur-dan-memaksa-lt63441e5573556/ diakses pada tanggal 26 November 2022.

Komentar