Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

DUALISME HUKUM PERDATA DI INDONESIA

 Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah           Seperti yang kita tahu, Indonesia pernah dijajah Belanda 350 tahun lamanya. Hal itu bermula ketika Belanda mendarat pertama kali di Indonesia melalui Banten pada tahun 1956, dan sejak itulah Indonesia dijajah oleh Belanda hingga kependudukannya digantikan oleh Jepang pada tahun 1942. Kependudukan Belanda yang bersifat kolonialisme tentunya membawa dampak besar dari berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Kolonialisme sendiri dalam KBBI memiliki arti yaitu paham tentang penguasaan oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu. Salah satu dampak dari kolonialisme Belanda  adalah sistem hukum di Indonesia, mengingat Belanda menerapkan asas konkordansi bagi negara yang dijajahnya. Menurut Pramesti [1] , asas konkordansi adalah asas yang melandasi diberlakukannya hukum negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa yang ada di Hidia Belanda (I...

KONFLIK HUKUM DAN PENYELESAIANNYA DI INDONESIA

 Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah        I.           P enyelesaian Konflik Hukum antar Undang-undang               Pada konflik hukum yang pertama, yaitu konflik hukum antar undang-undang dapat diselesaikan dengan 3 asas hukum, yang pertama adalah asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau menyimpangi peraturan yang lebih tinggi hirearkinya. Asas ini tentunya dapat digunakan mengingat Indonesia menganut teori hirearki perundang-undangan atau dikenal juga dengan Stufenbau Theory yang digagas oleh Hans Kelsen. Hal tersebut terlihat dengan diaturnya hirearki peraturan perundang-undangan di Indonesia pada Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, hirearki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah: Undang-undang Dasar ...