DUALISME HUKUM PERDATA DI INDONESIA

 Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah

        Seperti yang kita tahu, Indonesia pernah dijajah Belanda 350 tahun lamanya. Hal itu bermula ketika Belanda mendarat pertama kali di Indonesia melalui Banten pada tahun 1956, dan sejak itulah Indonesia dijajah oleh Belanda hingga kependudukannya digantikan oleh Jepang pada tahun 1942. Kependudukan Belanda yang bersifat kolonialisme tentunya membawa dampak besar dari berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Kolonialisme sendiri dalam KBBI memiliki arti yaitu paham tentang penguasaan oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu. Salah satu dampak dari kolonialisme Belanda  adalah sistem hukum di Indonesia, mengingat Belanda menerapkan asas konkordansi bagi negara yang dijajahnya. Menurut Pramesti[1], asas konkordansi adalah asas yang melandasi diberlakukannya hukum negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa yang ada di Hidia Belanda (Indonesia pada masa itu). Dengan begitu, datangnya Belanda di Indonesia juga mendatangkan hukum dari Belanda sendiri yang kemudian akan menimbulkan dualisme dalam penerapannya.

            Pada tanggal 1 Mei 1848, di Indonesia diundangkan 4 macam peraturan yang termuat dalam Staatblad tahun 1848 Nomor 57, yaitu Reglement op de Rechterlijke Organisatir (RO), Burgerlijk Wetboek (BW), Wetboek van Koophandel (WvK), dan Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoerdering (RV). Dari 4 macam peraturan di atas, turut juga diundangkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang sekarang kita kenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang kemudian dengan diundangkannya peraturan tersebut secara otomatis timbullah politik hukum Belanda yang menghendaki dualisme hukum perdata yang tertuang dalam pasal 163 IS tentang pembagian golongan penduduk dan pasal 131 IS yang mengatur mengenai hukum perdata mana yang berlaku bagi suatu golongan tersebut. Akan tetapi, meskipun pada awalnya BW hanya berlaku secara ekslusif untuk golongan Eropa saja, dalam perkembangannya BW juga mulai diberlakukan kepada golongan-golongan penduduk lainnya. Akan tetapi, BW hanya diberlakukan kepada golongan penduduk lain selama hal tersebut memiliki keuntungan bagi pihak Belanda mengingat hal tersebut juga tidak lepas dari politik hukum pemerintah kolonial. Contohnya pada saat itu banyak sekali pabrik gula di Hindia Belanda yang banyak memperkerjakan pribumi, dalam melakukan kontrak kerja antara pabrik gula belanda dengan pekerja pribumi tentu saja akan lebih menguntungkan jika menggunakan BW karena BW memiliki sifat pasti, tertulis, dan menguntungkan Belanda, berbeda dengan hukum adat pribumi yang bersifat plural, tidak tertulis, dan tidak praktis penggunaannya untuk mengurus kontrak kerja jika tenaga kerja yang dibutuhkan banyak. Pada intinya, perluasan berlakunya hukum perdata barat kepada golongan lain diterapkan selama hal tersebut menguntungkan golongan Eropa, selebihnya tetap kembali merujuk pada Pasal 131 IS yang menghendaki pembagian golongan dan hukum perdata yang berlaku baginya.

            Terjadinya dualisme hukum perdata dan penggolongan penduduk sebagai konsekuensinya tentunya membawa dampak dalam penerapan hukum di Indonesia bahkan setelah dijajah oleh Belanda. Dewasa ini, pengaturan mengenai kependudukan atau kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Akan Tetapi, berlakunya UU tersebut tidak mencabut pasal 163 IS tentang penggolongan penduduk. Hal itu juga ditegaskan oleh Bakri[2], menurutnya pasal 163 IS dan UU Nomor 12 Tahun 2006 berlaku secara berdampingan dan tidak bersifat menggantikan, dikarenakan kedua pasal tersebut mengatur hal yang berbeda. Pasal 163 IS mengatur persoalan perdata, sedangkan UU Nomor 12 tahun 2006 berlaku dalam hukum publik. Dengan demikian, selama belum ada unifikasi hukum perdata di Indonesia, maka pasal 163 IS akan tetap berlaku, mengingat pada dewasa ini  di Indonesia terdapat 3 jenis hukum perdata yang berlaku, yaitu hukum perdata adat, hukum perdata barat, dan hukum perdata Islam. Keberadaan pasal 163 IS, pada dewasa ini juga kembali ditegaskan oleh Bakri[3], bahwa ketentuan pasal 163 IS ini masih diperlukan untuk menetukan hukum perdata mana yang dipakai sebagai dasar putusan pengadilan dalam memutus perkara perdata yang masih bersifat pluralistis.


[Mengenai Perluasan Hukum Perdata Barat secara rinci akan penulis bahas dalam artikel selanjutnya]

[1] Dalam Pramesti, Pengertian Asas Konkordansi dan Sejarahnya di Indonesia, hukumonline.com, (1/07/22).

[2] Dalam M. Bakri, 2011, Pengantar Hukum Indonesia “Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi”, Malang: UB Press. hal. 270

[3] Ibid, hal. 271

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRIMINALISASI SEKS DI LUAR NIKAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BARU

UU PDP dan Usaha Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi di Era Digital