DUALISME HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah Seperti yang kita tahu, Indonesia pernah dijajah Belanda 350 tahun lamanya. Hal itu bermula ketika Belanda mendarat pertama kali di Indonesia melalui Banten pada tahun 1956, dan sejak itulah Indonesia dijajah oleh Belanda hingga kependudukannya digantikan oleh Jepang pada tahun 1942. Kependudukan Belanda yang bersifat kolonialisme tentunya membawa dampak besar dari berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Kolonialisme sendiri dalam KBBI memiliki arti yaitu paham tentang penguasaan oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu. Salah satu dampak dari kolonialisme Belanda adalah sistem hukum di Indonesia, mengingat Belanda menerapkan asas konkordansi bagi negara yang dijajahnya. Menurut Pramesti [1] , asas konkordansi adalah asas yang melandasi diberlakukannya hukum negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa yang ada di Hidia Belanda (I...