Postingan

DUALISME HUKUM PERDATA DI INDONESIA

 Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah           Seperti yang kita tahu, Indonesia pernah dijajah Belanda 350 tahun lamanya. Hal itu bermula ketika Belanda mendarat pertama kali di Indonesia melalui Banten pada tahun 1956, dan sejak itulah Indonesia dijajah oleh Belanda hingga kependudukannya digantikan oleh Jepang pada tahun 1942. Kependudukan Belanda yang bersifat kolonialisme tentunya membawa dampak besar dari berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Kolonialisme sendiri dalam KBBI memiliki arti yaitu paham tentang penguasaan oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu. Salah satu dampak dari kolonialisme Belanda  adalah sistem hukum di Indonesia, mengingat Belanda menerapkan asas konkordansi bagi negara yang dijajahnya. Menurut Pramesti [1] , asas konkordansi adalah asas yang melandasi diberlakukannya hukum negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada golongan Eropa yang ada di Hidia Belanda (I...

KONFLIK HUKUM DAN PENYELESAIANNYA DI INDONESIA

 Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah        I.           P enyelesaian Konflik Hukum antar Undang-undang               Pada konflik hukum yang pertama, yaitu konflik hukum antar undang-undang dapat diselesaikan dengan 3 asas hukum, yang pertama adalah asas Lex Superior Derogat Legi Inferior. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau menyimpangi peraturan yang lebih tinggi hirearkinya. Asas ini tentunya dapat digunakan mengingat Indonesia menganut teori hirearki perundang-undangan atau dikenal juga dengan Stufenbau Theory yang digagas oleh Hans Kelsen. Hal tersebut terlihat dengan diaturnya hirearki peraturan perundang-undangan di Indonesia pada Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, hirearki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah: Undang-undang Dasar ...

KRIMINALISASI SEKS DI LUAR NIKAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BARU

  Oleh: Sultan Isjad Ubaidillah             Tidak lama ini, DPR baru saja mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dimana KUHP tersebut akan menggantikan KUHP Indonesia lama/ Wetboek van Straftrecht yang telah digunakan sejak masa pemerintahan kolonial Belanda tepatnya sejak tahun 1918 [1] . KUHP baru tersebut, disahkan pada tanggal 6 Desember lalu dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 [2] . KUHP baru tersebut memang memiiki urgensi dalam pengesahannya mengingat KUHP lama peninggalan Belanda mulai tidak relevan dengan kondisi masyarakat. Akan tetapi, pengesahan KUHP baru tersebut menimbulkan perhatian yang tinggi dari masyarakat dan tidak sedikit pasal di dalamnya yang memunculkan kontroversi. Salah satu pasal yang menuai kontroversi di masyarakat ialah Pasal 411 KUHP baru yang mengatur mengenai seks di luar nikah. Pasal 411 ayat (1) KUHP baru berbunyi “Setiap orang ya...

UU PDP dan Usaha Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi di Era Digital

 Oleh : Sultan Isjad Ubaidillah Seperti yang kita tahu, pemerintah telah resmi mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-undang setelah disahkan oleh DPR pada tanggal 20 September dan kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Oktober lalu. UU PDP kini tercatat sebagai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal tersebut tentunya, selain memberikan kepastian hukum terkait Perlindungan Data Pribadi juga memberikan harapan terkait Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Mengingat juga sekarang ialah era digital, dimana segala hal dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui internet. Akan tetapi, kemudahan yang diberikan oleh internet juga membawa sebuah ancaman, terlebih lagi ancaman terhadap data pribadi.             Banyak sekali ancaman terhadap data pribadi yang muncul di era digitalisasi. Era digitalisasi telah membawa kita kepada transformasi total terhadap kegiatan dalam masyarak...